Jumat, 09 Desember 2016

Novi Amelia Dinas Sosial Beri Tenggat Waktu 21 Hari untuk Keluarga Jemput

Novi Amelia kini berada di panti sosial milik Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada tenggat waktu selama 21 hari bagi kerabat yang hendak menjemput Novi.


Novi berada di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat. Kini keluarga Novi masih punya waktu menjemput.



"Kalau di Panti Sosial Bina Insan maksimal 21 hari. Sebelum itu, bisa saja keluarganya menjemputnya, karena yang punya hak merawat adalah keluarganya," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, kepada detikcom, Jumat (9/12/2016).





Novi memang ditemukan dan dijemput polisi di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Tebet. Sesudah itu, Novi diserahkan ke Dinsos Jakarta Selatan dan akhirnya dibawa ke PSBI Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat. Lalu apa yang terjadi bila tak ada keluarga yang menjemput Novi sampai lebih dari 21 hari berlalu?



"Kita akan rujuk ke panti yang sesuai. Ada panti sosial asuhan anak, panti jompo, panti sosial bina remaja, panti sosial bina karya, panti sosial tuna netra, atau panti sosial khusus untuk korban narkoba di Cawang," kata Mursidin.



Penentuan panti mana yang sesuai untuk Novi ditentukan lewat identifikasi dan pembinaan lebih lanjut. Yang jelas, petugas Dinas Sosial menangani Novi dengan baik. 



"Sesuai Standard Operating Prosedure, kita terima dan kita layani dengan baik," kata dia. 



Sebelumnya, Novi dilaporkan warga karena tingkah polahnya kelewat mengganggu. Pada Kamis (8/12) pukul 17.00 WIB sore kemarin, dia berteriak-teriak di pinggir Jalan Tebet Barat Dalam Lima. Pukul 18.00 WIB, polisi menggelandangnya ke kantor polsek Tebet. Pukul 23.00 WIB, Novi sampai di PSBI Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat.

Related Posts

Novi Amelia Dinas Sosial Beri Tenggat Waktu 21 Hari untuk Keluarga Jemput
4/ 5
Oleh